Kamis, 22 Oktober 2015

Menanti Moratorium Hak Guna Usaha (HGU)


Oleh : Dr. A. Bukhori, S.H., M.H.

Konflik Hak Guna Usaha di Provinsi bengkulu dari hari ke hari tak bisa dihindari semakin kompleksitas sangat berdampak politis, ekonomi dan budaya, hampir setiap hari berita di media cetak yang beredar di Provinsi Bengkulu  masyarakat berteriak tentang ketidakadilan permasalahan tanah-tanah HGU di atas tanah yang mereka kuasai, antara masyarakat dengan perusahan perkebunan. 

Tertindasnya hak-hak rakyat pemilik tanah di atas tanah HGU yang tidak pernah dibayarkan ganti ruginya/apalagi jauh dari harapan yaitu ganti untung, masyarakat pemilik tanah sangat resah dan mendambahkan uluran tangan yang tegas dan serius  dari pemerintah (pemangku kepentingan ) bukan janji seperti yang mereka dapat selama ini selalu beralasan , "maaf pak dokumennya kami pelajari dulu, akan segera kami panggil pihak perusahaannya, akan kami laporkan pada atasan dulu,akan segera diadakan rapat koordinasi dulu bersama pihak SKPD terkait",atau janji - janji lainnya yang penting masalahnya redam dulu.

Harapan itu lantas berlalu begitu saja kandas dalam sebuah kata penyelesaiaan tanpa ujung konflik HGU di Provinsi Bengkulu. Masyarakat menanti aksi  nyata dari Pemerintah yang berpihak kepada rakyat kecil (pemilik tanah yang sah) bukan janji yang tidak pasti yang dibutuhkan. Bahkan masyarakat tidak  mau mengerti tentang masalah konflik ini  masuk ke dalam ranah politik, yang dibutuhkan masyarakat adalah keberpihakan, ketegasan, kepastian, keadilan, tidak berbelit belit dalam mengambil keputusan.

Yang dikehendaki masyarakat adalah penyelesaian tanah-tanah masyarakat yang benar-benar belum diganti rugi oleh pihak perusahaan di dalam areal HGU, bukan penyelasian  tanah –tanah yang diokupasi masyarakat pendatang/penggarap yang tidak jelas asal usul perolehan tanahnya, penggarap illegal yang membuat talang-talang, bahkan  sudah menjadi Desa-desa persiapan di atas tanah HGU . Kebijakan ini adalah sangat menyakiti hati nurani masyarakat yang benar-benar  tanahnya belum pernah diganti rugi oleh perusahaan seperti tuntutan 511 petani di Kabupaten Seluma  yang tanahnya  berada di dalam HGU PT. Sandabi Indah Lestari  (PT.SIL).

Sebagai contoh penulis sampaikan di Kabupaten Muko-muko di atas areal HGU PT. Agro Muko ada pengambilan batu illegal di beberapa titik di areal Tanah Rekah Estate (Maladministrasi perijinan), PT. Asri Rimba Wirabakti (Desa Bunga Tanjung, nenggalo,Pasar Bantal dan Kuala Teramang) areal yang dikuasai oleh pihak perusahaan hanya kurang dari 50 % dari luasan HGU seluas 1789 ha, selebihnya adalah tanah –tanah rakyat  seperti persawahan beririgasi teknis, kebun karet, sawit, dan kebun –kebun campuran lainnya yang dikelolah dengan baik dan sangat produktip yang menjadi tempat tumpuhan harapan keluarga dalam menopang hidupnya. 

Selanjutnya PT. Perkebunan Aceh Timur (PT. PATI) hanya mengusai fisik  lebih kurang 500 hektar dari luasan hgu 3126 hektar. Di kabupaten Bengkulu Utara diatas HGU PT. Pamorganda ada perjanjian pinjam pakai seluas 17 ha dengan PT. Titan (Batu bara) yang menjadi lokasi penumpukan batu bara (Houling area), PT.Sandabi Indah Lestari (SIL)  berinisial (RO) bertindak atas nama koperasi melakukan penambangan illegal yang kasusnya sudah ditangani secara intensif oleh  pihak Polres Bengkulu Utara dan tanah- tanah inclave desa –desa persiapan diatas tanah hgu yang diokupasi oleh masyarakat, seperti contoh Desa persiapan Simpang Batu, Lembah Duri. Di Kabupaten Bengkulu Tengah PT. Bengkulu Sawit jaya (BSJ) sebagaimana dimuat media cetak harian terbesar di Bengkulu yaitu  Rakyat Bengkulu 25 juni 2015 dan PT. Agri Andalas   konflik  pembebasan /penanaman sawit yang belum ada kesepakatan penyelesaiannya (Seperti yang disampaikan oleh pak Zulkarnain  kepada penulis sbg pemilik tanah). Di Kabupaten Kepahiang di atas tanah HGU PT.Sarana Mandiri Mukti (PT.SMM) perkebunan  teh (  ex.hak erfacht  peninggalan Belanda ).

Petani penggarap kebanyakan sudah generasi penerus orang tuanya yang dulu menjadi  buruh  harian. Komentar Pak Suyat Kulo masih eling (saya masih ingat )  dengan nada bersemangat Pidato Sang Ploklamator Bung Karno (Presiden Pertama  Negara Kesatuan Republik Indonesia) tahun 1960 “ Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah, tanah tidak untuk mereka yang duduk ongkang -ongkang menjadi gemuk gendut karena menghisap keringat orang –orang yang menggarap tanah itu”.

Selanjutnya Sang Proklamator berpesan untuk kita semua renungkan “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah,perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri “. 

Masyarakat petani penggarap menunggu I’tikad baik serta pembaharuan hukum pertanahan yang berpihak untuk kesejahteraan masyarakat petani oleh Pemerintah  dan Kementerian ATR/BPN  pada institusi inilah harapan rakyat ditumpuhkan, bayangkan sejak zaman penjajahan belanda sampai di era reformasi saat ini masih setia menunggu ketidakjelasan, kepastian  hukum tentang hak atas tanahnya, beberapa saat lagi  adalah waktu yang sangat dinantikan karena berakhirnya HGU  pihak Perusahaan (PT.SMM ) yang akan mengurusi perpanjangan Hak Guna Usahanya pada Kantor Pertanahan setempat.

Di Kabupaten Seluma diatas HGU PT. Sandabi Indah Lestari (PT.SIL) ex .PT. Way Sebayur Lebih dari 511 Petani Penggarap Tanah  yang menuntut hak mereka supaya tanahnya di inclavekan dan dapat diurus & didaftarkan haknya (Sertipikat Hak atas tanah ) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma. Pemilik tanah kebanyakan bertempat tinggal di desa-desa penyangga perkebunan yang sangat menanti aksi  kepastian tindakan kapan janji Pemerintah dan perusahaan di realisasikan.

Fakta di lapangan masalah hak-hak rakyat ini diputar balikkan dan sangat membingungkan masyarakat masalah yang berlarut dan berkepanjangan yang tidak ada jaminan waktu penyelesaiannya, pemilik tanah seolah-olah  selalu disalahkan oleh Pemerintah.Tanah- tanah rakyat diatas tanah HGU ( rakyat yang merampas tanah hgu pihak perusahaan), padahal kebanyakan kenyataannya adalah tanah HGU diatas tanah -tanah rakyat (justru Pihak Perusahaan perkebunanlah yang menindas/merampas hak-hak rakyat ). 

Dari semula tanah HGU ini tidak terpenuhi syarat Matril (I’tikad baik pihak perusahaan) dan syarat formal (perundang-undangan yang berlaku),tanah belum clear and clean (belum dibayar seluruhnya ganti rugi kepada pemilik tanah yang sah) .

Dan permasalahan ini menurut penulis timbul disebabkan kebijakan yang salah pada  masa lalu yang diakibatkan oleh 2 faktor yaitu salah dari segi konseftual dan salah dari segi tekhnisnya. Dan hal ini jelas melanggar UUD 1945 Pasal 28 H Ayat (4) “ Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun“

Tindakan pemegang HGU yang mengalihkan sebagian haknya untuk peruntukan lain adalah tindakan yang tidak konsekwen atau berpura-pura lupa/melupahkan dan bahkan suatu tindakan yang mengabaikan perintah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ( UUPA) Pasal 28 Ayat (1) “Hak Guna Usaha hanya untuk pertanian, perikanan, peternakan”.  Dan bertentangan juga dengan Pasal 13  Ayat (2) UUPA

“Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta “Sebagaimana juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah Pasal 12 Ayat (2) “Pemegang hak guna usaha dilarang menyerahkan pengusahaan tanah hak guna usaha kepada pihak lain,kecuali dalam hal-hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dan tindakan Perusahaan  perkebunan sudah mengabaikan perintah UUPA dan Peraturan perundang -undangan yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN, hal tersebut mengakibatkan pelanggaran maladministrasi.Jika dicermati dibeberapa tempat  areal perusahaan perkebunan sudah banyak berubah /alih fungsi lahan tidak sesuai lagi dengan peruntukan,pemanfaatannya sebagaimana perintah UUPA .

*Penulis : Ketua DPC ISHI (Ikatan Sarjana Hukum Indonesia ) Kabupaten Kepahiang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih telah singgah! Semoga kita segera berjumpa lagi. Saya memberi hormat atas dedikasi dan komitmen Anda untuk terus tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik. Saya menantikan suatu waktu untuk dapat berjumpa dengan Anda suatu hari.