Polemik guru yang dirumahkan di Bengkulu kembali mengingatkan kita pada satu persoalan penting dalam dunia pendidikan: bagaimana seharusnya sekolah dan yayasan memperlakukan guru yang telah mengabdikan dirinya selama bertahun-tahun?
Belakangan ini, masyarakat Bengkulu ramai memperbincangkan persoalan sejumlah guru di sebuah lembaga pendidikan Islam yang disebut telah lama mengabdi, tetapi kemudian tidak lagi mengajar. Di satu sisi, muncul narasi bahwa guru tersebut telah diberhentikan dan mempertanyakan hak setelah hubungan kerja berakhir.
Di sisi lain, pihak yayasan menyatakan bahwa tidak ada pemecatan. Istilah yang digunakan adalah guru tersebut “dirumahkan”.
Perbedaan istilah inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan publik.
Apakah “dirumahkan” sama dengan dipecat?
Apakah guru yang tidak lagi diperbolehkan mengajar tetapi tidak menerima surat pemutusan hubungan kerja dapat disebut telah mengalami PHK?
Dan yang lebih penting: ketika seorang guru telah mengabdi selama bertahun-tahun, apakah persoalannya cukup diselesaikan hanya dengan mengatakan bahwa hubungan kerja sudah tidak dilanjutkan?
%20-%20Copy.jpg)