Jumat, 14 Agustus 2026

Ketika Guru Dirumahkan: Apakah Sekolah Kehilangan Guru Terbaik atau Guru Kehilangan Ruang untuk Bertumbuh?



Polemik guru yang dirumahkan di Bengkulu kembali mengingatkan kita pada satu persoalan penting dalam dunia pendidikan: bagaimana seharusnya sekolah dan yayasan memperlakukan guru yang telah mengabdikan dirinya selama bertahun-tahun?

Belakangan ini, masyarakat Bengkulu ramai memperbincangkan persoalan sejumlah guru di sebuah lembaga pendidikan Islam yang disebut telah lama mengabdi, tetapi kemudian tidak lagi mengajar. Di satu sisi, muncul narasi bahwa guru tersebut telah diberhentikan dan mempertanyakan hak setelah hubungan kerja berakhir.

Di sisi lain, pihak yayasan menyatakan bahwa tidak ada pemecatan. Istilah yang digunakan adalah guru tersebut “dirumahkan”.

Perbedaan istilah inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan publik.

Apakah “dirumahkan” sama dengan dipecat?

Apakah guru yang tidak lagi diperbolehkan mengajar tetapi tidak menerima surat pemutusan hubungan kerja dapat disebut telah mengalami PHK?

Dan yang lebih penting: ketika seorang guru telah mengabdi selama bertahun-tahun, apakah persoalannya cukup diselesaikan hanya dengan mengatakan bahwa hubungan kerja sudah tidak dilanjutkan?

Guru Bukan Sekadar Tenaga Pengajar

Guru memang seorang pekerja profesional. Namun dalam praktik pendidikan, guru sering kali memiliki hubungan emosional yang jauh lebih panjang dengan lembaga tempatnya mengabdi.

Seorang guru mungkin menghabiskan 5, 10, bahkan belasan tahun hidupnya di sekolah.

Ia datang ketika sekolah masih berkembang.

Ia mengajar ketika fasilitas belum lengkap.

Ia mendampingi siswa ketika orang tua belum mengenal sekolah tersebut.

Ia ikut membangun reputasi sekolah.

Ia menghadapi berbagai pergantian kepala sekolah.

Ia mungkin pernah bekerja di luar jam mengajar tanpa menghitung setiap menitnya.

Karena itu, ketika hubungan kerja berakhir, persoalannya bukan hanya tentang kehilangan pekerjaan.

Ada persoalan martabat, penghargaan, komunikasi, kepastian, dan penghormatan terhadap pengabdian.

Inilah yang sering kali luput dalam perdebatan mengenai guru dan yayasan.

“Dirumahkan” dan “Dipecat”: Mengapa Istilah Ini Penting?

Dalam percakapan sehari-hari, istilah dirumahkan mungkin terdengar lebih halus daripada dipecat.

Namun dalam persoalan ketenagakerjaan, istilah saja tidak cukup untuk menentukan apa yang sebenarnya terjadi.

Yang perlu dilihat adalah fakta hubungan kerjanya.

Apakah guru masih menerima upah?

Apakah guru masih memiliki hubungan kerja?

Apakah masih diperbolehkan mengajar?

Apakah ada surat resmi?

Apakah status kepegawaiannya masih aktif?

Apakah ada batas waktu?

Apakah guru diminta menunggu sampai waktu tertentu?

Atau sebenarnya hubungan kerja telah dihentikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan istilah.

Karena itu, publik sebaiknya tidak buru-buru menyimpulkan bahwa setiap penggunaan istilah “dirumahkan” otomatis berarti PHK. Sebaliknya, sebuah lembaga juga sebaiknya tidak menganggap bahwa penggunaan istilah “dirumahkan” otomatis menghapus persoalan hak dan kewajiban apabila secara faktual hubungan kerja telah berakhir.

Ketika Pengabdian Belasan Tahun Berakhir

Yang paling mengusik dalam kasus semacam ini adalah persoalan masa pengabdian.

Bayangkan seorang guru telah berada di sebuah sekolah selama lebih dari satu dekade.

Selama waktu tersebut, tentu telah terjadi banyak hal.

Ada siswa yang lulus.

Ada siswa yang kemudian menjadi mahasiswa.

Ada orang tua yang mengenang gurunya.

Ada generasi baru guru yang datang.

Ada kepala sekolah yang berganti.

Ada kebijakan yang berubah.

Namun guru tersebut tetap berada di sana.

Kemudian suatu hari ia tidak lagi diperbolehkan mengajar.

Secara administratif mungkin sebuah lembaga mempunyai alasan tertentu.

Tetapi secara kemanusiaan, guru tersebut tentu memiliki pertanyaan:

“Setelah sekian lama mengabdi, bagaimana akhir hubungan saya dengan lembaga ini?”

Pertanyaan itu layak dijawab dengan cara yang bermartabat.

Bukan dengan kemarahan.

Bukan dengan saling menyalahkan.

Dan bukan pula dengan membangun opini sepihak di media sosial.

Guru Terbaik Bisa Kehilangan Semangat Sebelum Benar-Benar Pergi

Sekolah tidak selalu kehilangan guru terbaik karena mereka pindah. Kadang sekolah telah kehilangan mereka jauh sebelum mereka benar-benar pergi.

Guru masih hadir.

Masih mengajar.

Masih menyelesaikan administrasi.

Masih masuk kelas.

Tetapi semangatnya mulai hilang.

Mengapa?

Karena merasa tidak dihargai.

Karena merasa pendapatnya tidak didengar.

Karena komunikasi dengan pimpinan tidak sehat.

Karena kesempatan berkembang terbatas.

Karena aturan terasa berbeda antara satu guru dengan guru lainnya.

Karena kontribusi bertahun-tahun seolah tidak lagi memiliki nilai.

Di sinilah persoalan guru dan yayasan seharusnya tidak hanya dilihat dari perspektif hukum.

Ada perspektif manajemen sumber daya manusia dan budaya organisasi yang juga sangat penting.

Apakah Guru Sedang Berkembang atau Sekadar Bertahan?

Pertanyaan yang mungkin perlu diajukan kepada setiap lembaga pendidikan adalah:

Apakah guru-guru terbaik kita sedang berkembang, atau sebenarnya hanya sedang bertahan?

Pertanyaan ini sederhana, tetapi sangat dalam.

Guru yang sedang berkembang biasanya merasa memiliki masa depan.

Ia diberi kesempatan belajar.

Ia boleh mengikuti pelatihan.

Ia dapat meningkatkan kompetensi.

Ia dapat mengikuti pendidikan profesi.

Ia dapat menyampaikan pendapat.

Ia mendapatkan evaluasi yang jelas.

Dan ketika melakukan kesalahan, ia mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Sebaliknya, guru yang hanya bertahan biasanya mulai bekerja sekadar memenuhi kewajiban.

Datang.

Mengajar.

Pulang.

Tidak lagi memiliki energi untuk berinovasi.

Tidak lagi berani menyampaikan gagasan.

Tidak lagi merasa bahwa keberhasilannya akan dihargai.

Pada titik tertentu, guru mungkin masih berada di sekolah secara fisik, tetapi secara psikologis sudah mulai meninggalkan sekolah.

Sekolah Juga Memiliki Hak Mengelola Gurunya

Pembelaan terhadap guru tidak berarti bahwa yayasan atau sekolah tidak memiliki hak untuk melakukan evaluasi.

Tentu saja lembaga pendidikan memiliki hak untuk menetapkan standar.

Guru harus disiplin.

Guru harus mengikuti aturan.

Guru harus menjaga profesionalitas.

Guru harus memenuhi standar perilaku yang telah disepakati.

Jika terdapat pelanggaran, lembaga tentu dapat memberikan pembinaan atau sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Tetapi persoalannya adalah bagaimana proses tersebut dilakukan.

Di sinilah prinsip keadilan prosedural menjadi penting.

Jika seorang guru melakukan kesalahan, apakah kesalahan tersebut telah dikomunikasikan?

Apakah guru diberi kesempatan memberikan klarifikasi?

Apakah terdapat aturan tertulis?

Apakah sanksi diberikan secara konsisten?

Apakah guru lain yang melakukan pelanggaran serupa mendapatkan perlakuan yang sama?

Dan apakah keputusan akhir benar-benar didasarkan pada fakta?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menyudutkan sekolah.

Justru sebaliknya.

Pertanyaan tersebut dapat membantu sekolah memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Bagaimana dengan Pesangon Guru?

Ini merupakan bagian yang paling sensitif.

Jika suatu hubungan kerja memang berakhir karena PHK, maka persoalan hak pekerja tidak semestinya hanya diselesaikan berdasarkan istilah yang digunakan.

UU No. 6 Tahun 2023 merupakan undang-undang yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang dan tetap berstatus berlaku. Di dalam rezim ketenagakerjaan tersebut terdapat ketentuan mengenai PHK dan hak pekerja.

Sementara itu, PP No. 35 Tahun 2021 secara khusus mengatur antara lain tata cara PHK serta pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Namun, apakah seorang guru tertentu berhak atas pesangon, berapa besarannya, serta bagaimana mekanisme penyelesaiannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan cerita di media sosial.

Dokumen hubungan kerja, status kepegawaian, masa kerja, alasan berakhirnya hubungan kerja, perjanjian kerja, peraturan yayasan, serta fakta yang sebenarnya terjadi perlu diperiksa.

Karena itu, tulisan ini tidak hendak menyatakan bahwa pihak tertentu pasti bersalah atau pihak tertentu pasti benar.

Yang diperlukan adalah kepastian fakta dan penyelesaian yang adil.

Jangan Sampai Pendidikan Mengajarkan Keadilan, tetapi Pengelolanya Tidak Memberikan Keadilan

Ada ironi besar jika sebuah lembaga pendidikan mengajarkan kepada anak-anak tentang kejujuran, keadilan, kasih sayang, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap manusia.

Namun ketika menghadapi persoalan internal, nilai-nilai tersebut justru sulit diterapkan.

Sekolah bukan hanya tempat mendidik siswa.

Sekolah juga merupakan organisasi yang mendidik orang-orang di dalamnya.

Cara yayasan memperlakukan guru merupakan bagian dari pendidikan itu sendiri.

Cara kepala sekolah menyampaikan keputusan adalah pendidikan.

Cara guru menerima kritik adalah pendidikan.

Cara yayasan menyelesaikan konflik adalah pendidikan.

Bahkan cara sebuah lembaga mengakhiri hubungan kerja dengan seseorang juga merupakan pendidikan tentang nilai yang sebenarnya dianut oleh lembaga tersebut.

Guru Juga Perlu Belajar Profesional

Di sisi lain, guru juga perlu melakukan introspeksi.

Pengabdian yang panjang bukan berarti seseorang kebal terhadap evaluasi.

Menjadi guru senior bukan berarti selalu benar.

Menjadi guru berpengalaman bukan berarti bebas dari aturan.

Guru tetap perlu berkembang.

Jika ada kebijakan sekolah yang harus dipatuhi, guru perlu mematuhinya.

Jika ada perbedaan pendapat, komunikasi harus dilakukan dengan cara yang profesional.

Jika ingin mengikuti pendidikan, pelatihan, sertifikasi, atau program pengembangan kompetensi, sebaiknya prosedur perizinan dan administrasi dipenuhi.

Dengan demikian, hubungan antara guru dan yayasan tidak berubah menjadi hubungan “atasan versus bawahan”, melainkan menjadi kemitraan profesional dalam membangun pendidikan.

Yang Dibutuhkan Bukan Saling Menang, tetapi Saling Memahami

Dalam kasus yang sedang ramai di Bengkulu, masyarakat mungkin akan terpecah menjadi dua kelompok.

Ada yang langsung membela guru.

Ada yang langsung membela yayasan.

Media sosial kemudian menjadi ruang untuk memberikan vonis.

Padahal kita belum tentu mengetahui seluruh fakta.

Kita tidak berada dalam ruang rapat ketika keputusan dibuat.

Kita tidak membaca seluruh perjanjian kerja.

Kita tidak mengetahui seluruh riwayat pembinaan.

Kita tidak mengetahui seluruh komunikasi antara guru dan pihak yayasan.

Karena itu, sikap yang paling sehat adalah tabayun.

Dengarkan pihak guru.

Dengarkan pihak sekolah.

Periksa dokumen.

Periksa aturan.

Kemudian cari penyelesaian.

Bukan mencari siapa yang paling keras suaranya.

Jika Hubungan Kerja Harus Berakhir, Akhiri dengan Bermartabat

Ada kalanya sebuah hubungan kerja memang harus berakhir.

Guru dapat berpindah sekolah.

Sekolah dapat melakukan reorganisasi.

Yayasan dapat mengubah kebijakan.

Guru dapat melakukan kesalahan serius.

Atau terjadi perbedaan visi yang tidak lagi dapat dipertemukan.

Hal itu merupakan bagian dari dinamika organisasi.

Tetapi berakhirnya hubungan kerja tidak harus berarti berakhirnya penghargaan.

Seorang guru yang telah mengabdi bertahun-tahun layak mendapatkan penjelasan yang baik.

Jika memang ada hak yang harus dibayarkan, selesaikan sesuai ketentuan.

Jika ada kesalahan, sampaikan secara jelas.

Jika ada perbedaan, berikan ruang dialog.

Jika keputusan sudah final, sampaikan dengan manusiawi.

Sebab suatu hari nanti, guru tersebut mungkin tidak lagi berada di sekolah.

Tetapi nama baik lembaga dan kenangan tentang bagaimana ia diperlakukan akan tetap dibawa ke mana pun ia pergi.

Mungkin Inilah Pertanyaan yang Lebih Penting

Daripada hanya bertanya:

“Apakah guru itu dipecat atau dirumahkan?”

mungkin kita perlu bertanya:

“Mengapa hubungan antara guru dan lembaga pendidikan sampai berada pada titik seperti ini?”

Dan lebih jauh lagi:

“Apakah kita sedang membangun sekolah yang membuat guru-guru terbaik bertumbuh, atau sekolah yang membuat mereka sekadar bertahan?”

Sebab sekolah yang hebat bukan hanya sekolah yang memiliki siswa berprestasi.

Sekolah yang hebat adalah sekolah yang mampu membuat guru merasa dihargai, berkembang, dan memiliki alasan untuk memberikan yang terbaik.

Guru yang merasa dihargai akan lebih mudah menjaga semangatnya.

Sebaliknya, guru yang terus-menerus merasa tidak dihargai pada akhirnya mungkin tetap berada di dalam kelas, tetapi kehilangan sesuatu yang jauh lebih penting:

semangat untuk memberi yang terbaik.

Jangan Biarkan Guru Pergi Sebelum Kita Menyadari Nilainya

Polemik guru di Bengkulu seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Kasus ini dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana sekolah, yayasan, kepala sekolah, dan guru membangun hubungan profesional yang sehat.

Yayasan membutuhkan guru.

Guru membutuhkan lembaga.

Dan yang paling membutuhkan hubungan yang sehat antara keduanya adalah peserta didik.

Karena pada akhirnya, konflik orang dewasa jangan sampai membuat anak-anak kehilangan guru terbaiknya.

Mungkin sudah waktunya setiap sekolah bertanya kepada dirinya sendiri:

“Guru-guru terbaik kita sedang berkembang, atau sebenarnya sedang bertahan?”

Sebab terkadang, sekolah baru menyadari kehilangan seorang guru terbaik setelah guru itu benar-benar tidak ada lagi di dalam kelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung. Semoga langkah Anda hari ini membawa semangat baru untuk terus bertumbuh menjadi pribadi yang lebih kuat dan bijak. Saya menghargai setiap dedikasi dan perjalanan Anda. Sampai kita berjumpa kembali, dalam tulisan atau kehidupan nyata.