Senin, 13 Juli 2020

Kepastian dan Perlindungan Hukum: Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Tanah GRONDKAART)

Oleh: Dr. A.Bukhori, S.H., M.H.

Semakin meningkatnya pembangunan dan bertambahnya jumlah penduduk, bertambah pula kebutuhan akan tanah. Meningkatnya kebutuhan akan tanah berbanding terbalik   dengan   persediaan   tanah yang sangat terbatas. Hal tersebut tentunya  dapat  menimbulkan berbagai permasalahan di bidang pertanahan.

Asal-usul tanah yang jelas merupakan  salah  satu  kunci  untuk bisa menyelesaikan satu per satu masalah pertanahan. Asal-usul ini diperlukan untuk mencari tahu dari mana hak atas tanah yang diperoleh dan  dimiliki oleh individu, badan hukum, maupun tanah yang dikuasai oleh pemerintah. Dengan jelasnya asal-usul tanah yang dimiliki, maka bisa dilihat dengan jelas jika suatu saat muncul permasalahan atas bidang tanah yang sama.

Tanah sebagai hak dasar setiap orang, keberadaannya dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik   Indonesia   Tahun   1945. Pada Pasal 33 Ayat (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam  yang terkandung  di  dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Hal ini berarti, bahwa dengan dikuasainya bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara, pemerataan atas hasil-hasil pengelolaan terhadap bumi, air, dan kekayaan    alam    ini    akan    dapat pengelolaan  pertanahan  secara yuridis diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan  Dasar  Pokok-pokok Agraria (UUPA) sebagai penjabaran Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan mulai berlakunya UUPA terjadi perubahan fundamental pada hukum Agraria di Indonesia terutama hukum di bidang pertanahan, yang kita sebut hukum tanah, yang dikalangan pemerintahan dan   umum   juga   dikenal   sebagai Hukum Agraria (Harsono, 2008:1).

Keberadaan tanah Grondkaart seluruh penjuru Indonesia dalam perkembanganya menimbulkan permasalahan, antara warga yang menguasai tanah Grondkaart dan PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Permasalahan yang banyak terjadi di masyarakat, lokasi Grondkaart sudah banyak diokupasi (digarap) oleh masyarakat, kecuali rel jalur kereta api, stasiun, gudang, perkantoran, rumah dinas. Hal itu dikarenakan, karena masyarakat tidak mengetahui batas Grondkaart dan kurang adanya sosialisasi dari PT. KAI tentang batas tersebut.

Kamis, 02 Juli 2020

Berlarilah

Kebiasaan beberapa orang yang menjaga kesehatan tubuhnya dengan rutin berlari dengan jarak tertentu adalah sesuatu yang dinilai baik. Apalagi jika diniatkan agar kesehatannya tetap dijaga Allah,  sehingga dapat menjadi sebab ketaatannya pada Allah tetap bisa terjaga, maka larinya tersebut akan mendapatkan nilai pahala.
Orang yang berlari adalah orang yang menjauh dari tempat asal keberadaannya semula. Semakin dia berlari maka akan semakin jauh dari tempat asal keberadaannya semula.
Sama juga halnya seorang yang berlari dari takutnya mendapat ancaman dari binatang buas. Semakin dia menjauh dari binatang buas, maka dengan izin Allah akan semakin selamat dari binatang buas tersebut.
Kini ketahuilah saudaraku sekalian, bahwa Allah di dalam Al-Quran memerintahkan kita untuk berlari. Berlari sekuat mungkin hingga sampai sedekat mungkin. Karena siapa yang tidak berlari dalam masalah ini dia akan tersesat dan siapa yang tidak berlari dalam hal ini dia bisa terpeleset masuk ke dalam api neraka. Dalam Surat Adz-dzariyat ayat 50 Allah berfirman :
فَفِرُّوْۤا اِلَى اللّٰهِۗاِنِّيْ لَـكُمْ مِّنْهُ نَذِيْرٌ مُّبِيْنٌۚ
"Maka berlarilah kalian kepada Allah. Sungguh, aku yaitu Nabi Muhammad adalah seorang pemberi peringatan yang jelas dari Allah untukmu."